Foto : Dua pengedar sabu sedang diperiksa penyidik

Pasuruan Meri.co.id – Tidak ada kata lelah diungkapkan oleh Satreskoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, kali ini 2 pengedar sabu asal lereng Gunung Bromo berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kedua tersangka diketahui bernama Ahmad Amin (31) dan Mahrus (23) warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Agus Yulianto membeberkan, pengungkapan kedua tersangka ini adanya kasus sebelumnya terkait peredaran narkoba di wilayah Pasuruan, dan dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti paket sabu siap edar.

“Penangkapan tersangka ini dari kasus lama yang ada, saat digrebek ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” kata Iptu Agus, Senin(8/7) siang.

Agus juga mengungkapkan selama ini permasalahan klasik yang membuat para pengedar melakukan pekerjaan ini, yaitu ekonomi dan tidak ada pekerjaan yang pasti mengingat pendidikan minim.

Dari hasil penggrebekan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 43 poket dengan berat total 42,5 gram, klip plastik, timbangan elektrik, dan handphone.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.(*/red)