Pasuruan meri.co.id — Di tengah berbagai persoalan hukum dan sosial yang masih dihadapi masyarakat, LBH LACAK Pasuruan Raya membuka layanan konsultasi hukum gratis serta posko pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum.
Ketua LBH LACAK Pasuruan Raya, Moh. Forqon, S.H., menyampaikan hal tersebut di sela-sela kesibukannya. Menurutnya, keberadaan layanan ini merupakan bentuk komitmen LBH LACAK untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat luas.
“Tujuan utama LBH ini adalah memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, agar mereka memahami hak-haknya dan tidak mudah dirugikan,” ujar Forqon.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak kasus ketidakadilan yang dialami masyarakat, baik dalam persoalan perdata, pidana, maupun masalah sosial lainnya. Namun, tidak sedikit warga yang memilih diam karena kurang memahami jalur hukum atau merasa takut untuk melapor.
Karena itu, posko pengaduan yang dibentuk diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berani menyampaikan berbagai bentuk ketidakadilan yang menimpa diri mereka maupun orang lain.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat datang langsung ke kantor LBH LACAK Pasuruan Raya yang beralamat di dusun tugu sari RT 005 RW 014 desa kepulungan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan. Selain itu, layanan pengaduan juga dapat diakses melalui nomor telepon/WhatsApp di nomor 0882 0165 41347 , 0856 0606 3492 , 0858 5295 9502 .
Dengan adanya layanan konsultasi gratis dan posko pengaduan ini, LBH LACAK Pasuruan Raya berharap dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mencari keadilan serta memperoleh perlindungan hukum yang layak.(red)

