Malang meri.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui program Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang aturan cukai di Wisata Taman Gangsar, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti anggota Satlinmas, perangkat desa, ketua RT/RW, serta pedagang rokok. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Setelah sosialisasi, kami juga melakukan operasi pengumpulan data. Selanjutnya akan dilakukan operasi gabungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi gabungan akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2026, menyesuaikan aturan dari Bea Cukai.
Menurut Indra, seluruh wilayah Kabupaten Malang menjadi sasaran pengawasan, terutama daerah yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Pengumpulan data penting agar penanganan di lapangan lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Selain pengawasan, Satpol PP juga berharap para produsen rokok ilegal bisa beralih ke jalur legal dengan mengurus perizinan yang diperlukan.
Indra menilai, semakin banyak produsen yang taat aturan dan membayar cukai, maka penerimaan negara juga akan meningkat. Dana cukai tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja sama antara Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dapat terus ditekan.(*/red)

