Pasuruan – Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan pembahasan, tim pendiri LBH LACAK Pasuruan Raya yang berjumlah tujuh orang akhirnya berhasil membentuk kepengurusan resmi. Keseriusan tim tersebut dibuktikan dengan turunnya Surat Keputusan (SK) dari direktur LBH LACAK.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 25/SK/LBH-LACAK/V/2026, Direktur LBH LACAK Fariji SH memberikan mandat kepada Moh Forqon SH CIL sebagai Ketua LBH LACAK Cabang Pasuruan Raya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, LBH LACAK Pasuruan Raya kini siap bergerak menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi hukum, audiensi dengan berbagai pihak, hingga memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Moh Forqon menyampaikan, keberadaan SK tersebut menjadi dasar legalitas bagi LBH LACAK Pasuruan Raya untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga di tengah masyarakat.

“Dengan adanya SK ini, kami sudah bisa bergerak melakukan sosialisasi, audiensi, bahkan langsung melakukan pendampingan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, alasan memilih bergabung di bawah naungan LBH LACAK karena lembaga tersebut telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, apabila mendirikan lembaga baru secara mandiri, proses untuk mendapatkan akreditasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Kalau mendirikan sendiri, tiga sampai lima tahun belum tentu bisa terakreditasi. Sementara LBH LACAK sudah memiliki akreditasi dari Kemenkumham,” jelasnya.

Ia juga menilai, dari banyaknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada saat ini, tidak semuanya telah memiliki akreditasi resmi. Karena itu, keberadaan LBH yang sudah terakreditasi dinilai penting agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang jelas dan terpercaya.(red)