Pasuruan, Meri.co.id – Menindak lanjuti Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) hingga masa penahapan pertama hingga 17 Oktober 2024, bagi hasil produk penyembelihan dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal, membuat paguyuban pedagang daging menggelar sosialisasi.

Sedikitnya ada 30 pedagang daging yang tergabung dalam pedagang daging ayam, pedagang daging kambing, pedagang daging sapi, dan pedagang olahan dari daging dari dua pasar tradisional Warungdowo dan Ranggeh yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Habibie Ketua paguyuban pedagang daging menyampaikan, sertifikat halal ini sangat penting dimiliki oleh jasa penyembelihan dan produk penyembelihan sendiri, dimana masih banyak yang tidak memiliki atau mengurus sertifikat halal tersebut.

“Sosialisasi tentang sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh pedagang daging atau jasa penyembelihan, karena sudah ada undang-undang yang mengikat produk halal,” kata Habibie, Senin (23/9).

Lebih lanjut untuk 10 rumah potong hewan (RPH) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan semuanya sudah lulus sertifikat halal, apabila pedagang yang kerjasama dengan RPH yang ada maka produk hasil penyembelihan dinyatakan halal.

“Semua RPH milik Pemkab Pasuruan sudah memiliki sertifikat halal, melalui pengurusan yang melibatkan MUI, Kementerian Agama,” ucapnya.

Ia menyampaikan yang menjadi permasalahan sampai saat ini di pasar tradisional Kabupaten Pasuruan banyak daging dari luar Pasuruan, yang sangat dikhawatirkan proses tidak sesuai syari’at Islam.

“Banyak daging dari luar Pasuruan masuk di pasar tradisional, kita tidak ketahui apa penyembelihan di RPH atau rumahan,” benernya.

Menyikapi sertifikat halal yang wajib dimiliki oleh pedagang, Sholikin salah satu pedagang menyampaikan selama ini tidak ada masalah terhadap para konsumen, dan semua pedagang tidak memiliki sertifikat halal tersebut.

“Semua pedagang daging yang ada di pasar tidak memiliki sertifikat halal, pembeli tidak mempertanyakan,” ungkap Sholikin.

Habibie menyikapi apa yang selama ini tentang sertifikat halal, para pedagang bisa meminta kepada RPH yang memiliki sertifikat halal, selama pengambilan daging di RPH tersebut dan tidak perlu mengurus sendiri pasalnya pedagang hanya mengambil daging hasil penyembelihan.

“Pedagang gak usah mengurus sendiri sertifikat halal tersebut, selama pedagang mengambil daging dari RPH yang sudah bersertifikat halal,” pungka Habibie.