Pasuruan, Meri.co.id – Remisi atau pengurangan masa tahanan setiap tahun diberikan oleh Rumah Tahanan (Rutan) ll-B Bangil, dalam kesempatan peringatan HUT RI kali ini ada 228 narapidana yang berhak menerima remisi HUT RI ke-79.
Adapun syarat yang bagi narapidana untuk menerima remisi yaitu syarat administratif dan substantif meliputi beberapa hal
1. Telah menjalani pidana minimal 6 bulan
2. Tidak terdaftar register huruf F ( buku catatan pelanggan pidana)
3. Turut serta aktif program pembinaan
Kepala Rutan Bangil Bhanad Shofa Kurniawan mengatakan, remisi HUT RI ini setiap tahun diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, adapun remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saat ini ada 228 narapidana yang menerima remisi HUT RI, besaran potongan bervariasi sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Bhanad, Sabtu (17/8).
Bhanad juga menyampaikan dari 228 narapidana yang menerima remisi terbagi menjadi 2, untuk 172 orang mendapatkan potongan pidana 1 sampai 5 bulan, sedangkan 56 orang mendapatkan potongan pidana 1-4 bulan.
Kepala Rutan menyampaikan di sela-sela penyerahan remisi kepada narapidana, untuk berbuat baik selama menjalani pidana, baik buruknya ada catatan yang berdampak pada dirinya sendiri, terbukti remisi yang diterima hari ini.
“Semua apa yang dilakukan narapidana nantinya yang dipetik, seperti saat ini selama menjadi dengan prilaku baik mendapatkan potongan pidana,” tutup Bhanad.
