Pasuruan, Meri.co.id – Aksi kriminalitas jalanan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kota Pasuruan, dengan seorang pelaku MF (25) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Aksi pelaku MF (25) ini bersama dua temannya melakukan pencurian 2 aki truk yang sedang terparkir dipinggir jalan pada malam hari, dengan leluasa pelaku mengambil dan menjualnya dengan harga Rp 750 ribu.

Kasat Reskrim Kota Pasuruan Iptu Choirul Mustofa mengatakan, dalam aksinya pelaku terekam cctv milik warga sehingga viral, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang terhadap pelaku.

“Sempat viral aksi pencurian aki truk melalui rekaman cctv, dan anggota berhasil mengungkap dan menemukan barang bukti,” kata Choirul, Rabu (18/9).

Mas Choi panggilan akrab Kasat Reskrim juga menyampaikan dari hasil penyelidikan ditemukan 2 buah aki lagi hasil kejahatan pelaku, hingga total barang bukti aki sebanyak 4 buah.

“Ditemukan 2 buah aki lagi hasil kejahatan pelaku, masih kita kembangkan dan menunggu laporan korban,” ucapnya.

Pelaku MF (25) akibat perbuatan melakukan tindakan pidana kriminalitas, penyidik menyangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.