JAKARTA, MeRI.CO.ID – ARCHI Bela, keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencatutan nama pamannya sendiri, Kamis (11/5/2023).
“Klien kami malam ini ditahan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 menjerat klien kami dengan hukuman 12 tahun penjara. Dan hal itu sangat kami sesalkan,” kata Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Menurut Slamet, pihaknya akan mengambil beberapa langkah dan sikap. “Kami mengajukan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak yang masih terkait dengan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
“Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (*/red)
