Foto : Barang bukti tabung elpiji 3 kilogram
Pasuruan meri.co.id – Aksi pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil diungkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Rejoso-Polres Pasuruan beserta barang bukti belasan tabung elpiji 3 kilogram dan sebuah pick up sebagai sarana melakukan aksinya, Jumat (15/5).
Pengungkapan tindak pidana pencurian ini setelah korban melaporkan dan petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada, diketahui seseorang telah melakukan pencurian dan mengendarai sebuah pick up putih sebagai sarananya.
Pelaku SB (33) warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan akhirnya berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Junaedi menyampaikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari tadi dimana pelaku mengambil elpiji subsidi dari gudang milik T di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Sekitar pukul 03.00 pelaku terekam melakukan pencurian dan langsung melapor tidak lama pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Junaedi.
Lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rejoso, pelaku mengakui telah melakukan pencuri sebanyak 3 kali dengan total 54 tabung elpiji subsidi.
“Sudah 3 kali dan tadi pagi tertangkap dengan total 54 tabung, modusnya merusak gembok gudang dengan kunci T,” jelasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum dan melakukan tindak pidana pencurian, penyidik menjatuhi Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f dan pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kini pelaku SB menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, apabila ada warga yang pernah kehilangan tabung elpiji bisa melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.(*/red)
