Foto : Barang bukti clurit dan sepeda motor yang digunakan.
Pasuruhan Meri.co.id – Satreskrim Polres Pasuruhan Kota akhirnya membekuk kawanan pelaku kriminal jalanan yang tegah melakukan penganiayaan kepada korbannya dengan senjata tajam.
Berawal dari korban AH (16) dan MW (15) warga Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tengah malam berjalan pulang, tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor menghampiri meminta handphone korban.
Namun korban sempat menolak hingga akhirnya para pelaku melakukan pembacokan pada lengan korban hingga harus di rawat di Puskesmas terdekat.
Para pelaku yang berhasil diamankan AW (25), MD (41), SA (23) dan NK (27) semuanya merupakan warga Kecamatan Kraton dan saat ini menjalani proses penyidik lebih lanjut di Mako Polres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah beberapa hari kabur dan sembunyi menghindari dari penangkapan oleh petugas.
“Para pelaku berhasil diamankan satu per satu dari persembunyiannya, dan saat ini sudah dalam proses hukum yang berlaku,” kata Dhecky, Sabtu (16/5).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti mulai dari sepeda motor, clurit dan handphone serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.
Penyidik dari unit PPA Polres Pasuruan Kota menyangkakan para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, c, d KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. (*/red)
