Pasuruan, Meri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dalam tahapan perbaikan dokumen administrasi kedua pasangan calon (Paslon) yang mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Penyerangan salinan dokumen administrasi hasil verifikasi perbaikan dari KPU Kabupaten Pasuruan, kepada kedua Liaison Officer (LO) Paslon Rusdi Sutejo-Shobih Asrori, serta LO Paslon KH. Mujib Imron-Wardah Nafisah di gedung lantai 2 KPU, yang berada di Kelurahan Pagar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (14/9) sore.
Muhammad Derajat Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa dokumen dari kedua Paslon dari hasil perbaikan verifikasi administrasi sudah dinyatakan memenuhi syarat, beberapa dokumen penting yang sebelumnya belum dilampirkan akhirnya serahkan untuk verifikasi administrasi.
“Semua dokumen dari dua Paslon yang mendaftar sudah lengkap dan dinyatakan MS, awalnya ada beberapa dokumen yang belum terlampir,” kata Derajat.
Derajat juga menambahkan bawah tidak hanya dokumen Paslon yang diverifikasi, juga dokumen dalam program kerja dan visi misi yang dibawah dalam kegiatannya.
Usai tahapan penyerahan dokumen administrasi hasil perbaikan verifikasi, selanjutnya masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap kedua Paslon melalui online atau ke kantor KPU.
“Mulai besok hingga Rabu (15-18) masyarakat bisa memberikan tanggapan kepada Paslon dan KPU nantinya akan melakukan klarifikasi,” bebernya.
Derajat juga menginformasikan lagi tahapan yang ditunggu-tunggu Paslon yaitu penetapan pada 22 September dan dilanjutkan pada 23 September pengundian nomor urut, yang akan digelar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
“Tahapan penetapan dan undian nomor urut merupakan tahapan yang ditunggu oleh Paslon,” pungkas Derajat.
