Pasuruan, Meri.co.id – Aksi penusukan yang dilakukan oleh sepasang kekasih terjadi di sebuah Villa Maspi di kawasan Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Senin (12/8) malam.
Kejadian ini berawal korban Solichudin (44) warga Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo menjemput kekasihnya Candra Rusmala Dewi (20) warga Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan untuk jalan-jalan ke Malang dan akhirnya bermalam di sebuah Villa Maspi di Prigen.
Dimana saat berada dalam Villa pasangan kekasih ini melakukan hubungan suami istri, setelah itu korban dipijat oleh pelaku dan niat jahat dilakukan dengan menusuk korban sebanyak 4 kali di leher dan kepala dengan pisau yang telah disiapkan, hasil dari keterangan pelaku yang didapat oleh Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Muhammad Nidhom.
“Pelaku ini setelah hubungan badan memijat korban, dalam kondisi telungkup korban lalu ditusuk dengan sebilah pisau oleh pelaku,” kata Nidhom, Selasa (13/8).
Bahkan korban Solichudin (44)sempat melawan hingga pisau yang dibawah pelaku Dewi (20) mengenai tangannya sendiri, dan warga sempat menolongnya di bawah ke Puskesmas Prigen untuk mendapatkan perawatan yang selanjutnya diamankan di Mapolsek Prigen oleh petugas.
Pengakuan dari pelaku Dewi (20) dirinya diancam kalau tidak mau melakukan hubungan dengannya, maka saat lengah langsung melakukan penusukan di bagian leher dan kepala korban.
“Sebelumnya saya diancam kalau tidak mau diajak berhubung, ini kedua kalinya maka saya lakukan penusukan,” ucap Dewi.
Selain itu adanya masalah hutang piutang antara korban dengan pelaku sebesar Rp 300 juta untuk bisnis tanah.
Akibat perbuatan pelaku dengan penganiayaan yang dilakukan pada korban, maka penyidik menjerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
