Pasuruan meri.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Agenda tunggal rapat tersebut adalah penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Di bawah pimpinan Samsul Hidayat, rapat paripurna berlangsung khidmat dan tertib. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati, Forkopimda, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Saat membuka rapat, Samsul Hidayat menyampaikan salam penghormatan kepada seluruh peserta sidang. Setelah forum dinyatakan kuorum, ia secara resmi membuka rapat dan mempersilakan Bupati Rusdi Sutejo untuk menyampaikan pidato pengantar.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saya nyatakan dibuka,” ujar Samsul sebelum mengetuk palu sidang.

Dalam penyampaiannya, Rusdi menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen tersebut telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada DPRD pada 8 Juni 2026, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Rusdi juga menyampaikan kabar membanggakan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” tegas Rusdi.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran DPRD di bawah kepemimpinan Samsul Hidayat sebagai mitra sekaligus pengawas dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurut Rusdi, tanpa fungsi legislasi dan pengawasan dari DPRD, tata kelola keuangan daerah tidak akan berjalan seakuntabel seperti saat ini.

Dari mimbar paripurna, Rusdi memaparkan realisasi fiskal tahun 2025. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4,075 triliun dari target Rp4,096 triliun. Sementara itu, efisiensi belanja daerah mencapai Rp323,07 miliar.

Hal yang paling menjadi sorotan adalah kondisi APBD Perubahan yang semula diproyeksikan defisit sebesar Rp248,85 miliar, namun pada realisasinya justru mencatat surplus sebesar Rp52,81 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp303,36 miliar telah dialokasikan ke APBD 2026.

Menutup pidatonya, Rusdi berharap pembahasan Raperda bersama DPRD yang dipimpin Samsul Hidayat dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu, DPRD bersama eksekutif akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026.

“Terima kasih kepada Ketua DPRD Samsul Hidayat, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rusdi.

Dengan diterimanya dokumen pertanggungjawaban tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan kini memegang peran penting dalam menguji akuntabilitas pelaksanaan APBD 2025 sebelum ditetapkan menjadi Perda.(red)