PASURUAN meri.co.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026).
Salah satu perubahan utama adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satpol PP melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C.
Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon, mengatakan penataan tersebut bertujuan memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan efektivitas pelayanan, terutama dalam penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan di 24 kecamatan.
Sementara itu, Satpol PP akan lebih fokus pada penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penataan juga mencakup BPBD tipe A sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, berharap perubahan struktur organisasi perangkat daerah tersebut berdampak nyata terhadap peningkatan pelayanan masyarakat.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa penataan SOTK bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Optimalisasi aset, personel, sarana prasarana, dan anggaran akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaannya.(*/red/