PASURUAN Meri.co.id – Pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dilakukan secara bertahap. Sebanyak 500 sertifikat dibagikan kepada masyarakat pada tahap pertama.
Kepala Desa Gununggangsir, H. Yasin, mengatakan pembagian sertifikat dilakukan menyesuaikan dengan jumlah sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk hari ini ada 500 sertifikat yang bisa dibagikan dari BPN. Pembagian akan dilakukan secara bertahap, dan minggu depan insyaallah akan ada pembagian lagi,” ujar H. Yasin.
Ia menjelaskan, masyarakat diharapkan mengambil sertifikat secara langsung. Namun, apabila benar-benar berhalangan hadir, pengambilan sertifikat dapat dikuasakan kepada pihak keluarga dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar-benar tidak bisa mengambil sendiri, boleh diwakilkan kepada pihak keluarga. Tetapi kami berharap masyarakat bisa mengambil sertifikatnya sendiri,” jelasnya.
Kegiatan pembagian sertifikat tersebut turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Beji serta pihak BPN. Pembagian sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program PTSL.
Dengan pembagian secara berkala, diharapkan seluruh sertifikat yang telah selesai diproses dapat segera diterima oleh warga Desa Gununggangsir.(red)
