MOJOKERTO – KASAT Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat melakukan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.
“Hindari jasa pembuatan SIM melalui calo. Baik pembuatan ataupun perpanjangan yang dilakukan di Satpas SIM Polres Mojokerto Kota,” tegas Kasat Lantas AKP Muhamad Puteh Rinaldi, pada Jum’at (21/7/2023).
Menurut Kasat Lantas, proses perpanjangan SIM untuk kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua wajib mengikuti syarat dan prosedur resmi yang telah ditentukan.“Walau di dalam pelayanan penerbitan SIM tersebut bisa memakan waktu sampe sore hari, bahkan hingga malam hari,” tuturnya.
AKP Muhammad Puteh Rinaldi menegaskan, Satlantas Polres Mojokerto Kota berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para Pemohon SIM. “Untuk itu para pemohon diimbau untuk menghindari serta menolak tawaran praktek percaloan,” katanya.
Dia memastikan, Satlantas tetap memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga semua pemohon bisa mengikutinya aturan tersebut, mulai dari ujian teori, mengenal rambu rambu larangan, dan aturan lainnya. Kemudian pemohon mengikuti praktek langsung dengan kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Bagi pemohon yang ingin membuat SIM sebaiknya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan,” pungkasnya. (*/red)
