Foto : ketua ,wakil ketua dan bupati pasuruan
Pasuruan meri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna keempat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) siang.
Ketiga payung hukum tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Persetujuan ini menjadi catatan penting bagi legislatif, mengingat pembahasan ketiga Raperda tersebut sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun. Keberhasilan penyelesaian ini diklaim sebagai bukti keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan produk hukum daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan rasa syukurnya atas tuntasnya pembahasan ini. Ia menekankan bahwa dinamika yang terjadi selama pembahasan semata-mata dilakukan untuk menjamin kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Pembahasan Raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun sebagai bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas legislasi,” ujar Samsul Hidayat.
Ia juga menambahkan, pendapat dan aspirasi yang disampaikan semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penetapan ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang kian berkembang, terutama dalam aspek perlindungan anak, penguatan demokrasi melalui Ormas, dan jaminan sosial.
Mengenai Raperda Kabupaten Layak Anak, Rusdi menegaskan bahwa regulasi ini adalah instrumen krusial untuk melindungi generasi masa depan di wilayahnya.
“Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Bupati.
Terkait peran organisasi masyarakat, ia juga menyatakan, peraturan ini diharapkan membuat ormas di Kabupaten Pasuruan semakin berdaya, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi wadah partisipasi masyarakat yang sehat.
Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengintegrasikan program pembangunan yang inklusif. Tahapan selanjutnya adalah implementasi teknis di lapangan agar manfaat dari produk hukum ini dapat langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(red)
