Pasuruan, Meri.co.id – Kasus kekerasan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Australia terus berlanjut, korban kali ini Wahyu Novitasari (44) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan merasa dimainkan oleh penyidik Polres Pasuruan yang telah menjanjikan terlapor akan dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, korban sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, bahkan dalam pemeriksaan yang ketiga, korban dilakukan pemeriksaan pada pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan terakhir, penyidik sudah menjanjikan bahwa terduga pelaku ini akan segera ditetapkan tersangka pada Senin (2/12). Namun nyatanya polisi tidak segera bertindak dan klien saya merasa kecewa,” jelas Erwin Indra Prasetyo, Kuasa hukim korban, Rabu (4/12).
Tak hanya itu, Erwin juga mengatakan bahwa pihak kepolisian sengaja mengulur waktu hingga terduga pelaku pergi keluar negri. “Karena memang, besok ini yang bersangkutan akan pergi keluar negeri di kampung halamannya di Australia,” tambahnya.
Senada dengan Erwin, Wahyu Novita Sari yang menjadi korban hanya cuman meminta keadilan kepada pihak kepolisian. Mengingat kasus yang dialaminya ini sudah berlangsung selama satu tahun lamanya.
Dirinya merasa sudah dibohongi kepada pihak kepolisian dan hanya di beri jawaban jika kasusnya masih dalam proses. Sehingga Novi merasa tidak digantungkan oleh pihak kepolisian.
“Seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negri. Bukan malah kasusnya diulur-ulur sampai yang bersangkutan ini keluar negri,” katanya.
Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim AKP Ahmad Doni Meidianto saat ditemui di Polres Pasuruan, menyampaikan terlapor hingga saat ini masih saksi, setelah dua kali mangkir dari panggilan.
“Terlapor masih saksi baru sekali diperiksa, kemarin dijemput untuk diperiksa setelah dua kali tidak hadir,” ungkap Doni.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi barulah perkara akan dilakukan gelar perkara, apakah nanti terbukti KDRT apa penganiayaan ringan.
“Semuanya kalau sudah memenuhi bukti dan saksi-saksi akan dilakukan gelar dulu, untuk menentukan langkah selanjutnya dari proses hukum,” tutup Doni.(*/red)
