Pasuruan, Meri.co.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pemilik pabrik furnitur Young Mo Kang warga negara asing (WNA) Australia terhadap Wahyu Novita Sari yang merupakan istrinya warga Pandaan Kabupaten Pasuruan, yang berimbas pada perusahaannya menuai protes.
Ratusan buruh menggelar yang bekerja di perusahaannya PT Trulove Young Wielding Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik yang beralamat di Desa Kemirisewu, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Koordinator Aksi Ahmad Soim mengatakan, unjuk rasa itu dilakukan sekaligus menyuarakan solidaritas buruh perempuan, menginginkan seluruh perusahaan bisa menjamin nasib buruh perempuan dari ancaman Pelecehan dan kekerasan di dunia kerja.
“Pemerintah juga sudah semestinya meratifikasi Konvensi International Labour Organitation terkait Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan,” kata Soim, Kamis (12/12).
Para buruh kecewa kepada pemilik pabrik furnitur terhadap Wahyu Novitasari, istrinya sendiri. Apalagi, para buruh yang bekerja di pabrik itu juga kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan darinya. Mereka merasa tak diperlakukan secara manusiawi, layaknya hubungan pengusaha dengan pekerja.
“Maka kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menangkap WNA yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Erwin Indra Prasetyo Kuasa Hukum Wahyu Novitasari mengapresiasi kepedulian para buruh yang ikut menyuarakan KDRT terhadap Wahyu Novitasari.
“Kami sangat berharap penyidik segera menahan pelaku. Apalagi unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bila tidak ada tindakan tegas, sangat dikhawatirkan pelaku melarikan diri ke luar negeri,” terang Erwin.
Usai menggelar aksi di pabrik, para buruh juga mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. menegaskan selama ini pemerintah daerah memiliki concern untuk melindungi pekerja perempuan. Bahkan sudah ada rumah perlindungan pekerja perempuan.(red)
