Pasuruan meri.co.id – Kantor Bea Cukai Pasuruan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya berhasil menggagalkan pengiriman rokok dari Kabupaten Sumenep ke Bali melalui pengiriman ekspedisi.
Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman melalui jalur darat menggunakan sebuah truk yang melintas di jalan Tol Surabaya-Probolinggo.
Pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 05.30 WIB di Rest Area 792 A Jalan Tol Gempol – Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan truk yang muat rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim intelijen dengan dua orang sopir dan kernetnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp 2.262.740.200, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1.479.490.472.
“Berkat kerjasama dengan semua pihak tim intelijen berhasil ungkap rokok ilegal dengan nilai Rp 2,2 milyar lebih, dan mengamankan dua orang sopir dan kenrnet,” kata Hatta Wardana, Kamis (17/7).
Dari dua orang yang diamankan tersebut BDP (20) sebagai sopir dan Saudara Y (34) sebagai kernet, dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejari untuk proses persidangan nantinya,” ucapnya.
Hasil penyidikan dari kedua tersangka ada tiga orang lain yang berperan dalam peredaran rokok ilegal, kini ketiganya KL, B, dan KM sudah ditetapkan daftar pencarian orang dan sudah melakukan koordinasi dengan kantor Bea Cukai Sumenep dan Bali.
“Masih ada tiga orang lain yang DPO, kita sudah koordinator dengan bea cukai Sumenep dan Bali untuk penangkapan,” tutupnya.(red)
