DENPASAR, MeRI.CO.ID – REKTOR Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/5/2023).
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sudah memenuhi syarat, yaitu minimal dua alat bukti.
Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara. “Menolak eksepsi pemohon seluruhnya,” imbuh Agus.
Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Antara menyatakan menerima putusan praperadilan. “Artinya mau tidak mau kan berlanjut di materi pokok perkara (peradilan),” katanya.
Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan, maka penyidikan kepada Antara sah dan akan dilanjutkan. “Masih lanjut (penyidikan),” katanya. (*/red)
