Pasuruan meri.co.id – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar lapangan Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, mendatangi gedung DPRD Kota Pasuruan pada Senin (19/5/2025) pagi. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut undangan audiensi terkait rencana penutupan dan/atau perizinan tempat usaha warung mereka.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Toyib, menjelaskan bahwa audiensi ini menghasilkan rekomendasi yang memperbolehkan PKL untuk tetap berjualan sementara waktu sambil menunggu proses relokasi.

“Sementara boleh buka dulu dengan catatan harus mengikuti, menjaga ketertiban yang ada di sana,” ujarnya usai pertemuan.

Lebih lanjut, Toyib mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas masalah ini sejak hari sebelumnya dan mengusulkan pemanfaatan aset pemerintah di sisi timur lapangan (bekas SD Gentong) sebagai lokasi relokasi.

Jika lahan tersebut tidak mencukupi, lahan bengkok berupa sawah di sebelah baratnya juga dapat dipertimbangkan.

“Kami berharap Pemerintah hadir untuk memberikan solusi supaya para PKL tidak melanggar perda atau perwali dan nanti segera harus direlokasi di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Basuki, membenarkan adanya kesepakatan yang memperbolehkan PKL berjualan mulai hari ini.

“Dari hasil kesepakatan dalam forum untuk sementara diperbolehkan sambil menunggu kajian hasil rapat ini dari DPRD yang nantinya diberikan kepada pimpinan kami,” jelas Basuki.

Pihaknya juga menekankan harapan agar para pedagang tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan tidak melakukan praktik penjualan minuman keras.

“Kami akan terus memantau dan memonitor untuk tetap menjaga ketertiban, terutama apa yang sudah disangkakan terkait miras itu tadi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Irfan Budi Dermawan, pendamping PKL, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil audiensi. Menurutnya, keputusan yang ada saat ini hanya mengakomodir pedagang di Sebani, sementara ia berharap seluruh PKL di Kota Pasuruan dapat terakomodir.

“Maka dari itu perda itu kami minta untuk dikaji ulang, karena menurut saya perda tersebut sudah tidak relevan, sudah 12 tahun,” ujarnya.

Ia menyoroti adanya peningkatan jumlah penduduk yang signifikan sejak Perda tersebut ditetapkan pada tahun 2013. Irfan juga menekankan harapannya terkait lokasi relokasi.

“Kalau pun nantinya hasil keputusan ini dilaksanakan direlokasi, saya minta direlokasi di tempat yang benar-benar ada rasa aman, nyaman. Jadi tidak semerta-merta dipindah sesuka hatinya, kalaupun dipindah paling tidak tempat tersebut gampang diakses oleh masyarakat atau pembeli, jadi sehingga mereka itu pindah tidak menurunkan pendapatan mereka,” pungkasnya.

Hasil kajian dari DPRD Kota Pasuruan akan menjadi dasar keputusan lebih lanjut terkait relokasi PKL di sekitar lapangan Sebani. Para pedagang berharap solusi yang diberikan dapat mengakomodir kepentingan mereka tanpa melanggar peraturan yang berlaku.(red)