GRESIK, MeRI.CO.ID – SATPOL PP Gresik menggelar razia di sejumlah warung kopi (warkop) yang berada di Kecamatan Duduksampeyan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai ditemukan di dalam warung.
Razia digelar di dua warung. Pertama, di warkop Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambak rejo. Selanjutnya, warkop di Jalan Raya Desa Tumapel.
Di salah satu warkop tersebut, ditemukan ada bilik yang menjadi tempat asusila.
Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, patroli di wilayah Kecamatan Duduksampeyan dalam rangka mencegah kejadian yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Serta sebagai upaya mensterilkan titik titik lokasi yang terindikasi menjual miras atau adanya praktek prostitusi terselubung.
“Ada tiga alat kontrasepsi habis dipakai dan kami temukan bilik sebagai tempat asusila,” ujar Suprapto, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan, petugas Satpol PP Gresik langsung menindak secara preventif dan mengamankan 2 buah KTP.
Diketahui, pemilik KTP berasal dari luar kota. Dua KTP dengan domisili di luar Gresik turut diamankan melalui surat.
“KTP-nya kami sita dan hari ini diundang PPNS di kantor,” terangnya.
Pelaksanaan razia akan terus dilakukan di titik-titik lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran peraturan daerah di Kabupaten Gresik, khususnya Perda No. 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, Perda No. 19 Th 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. (red/tnc)
