JAKARTA, MeRI.CO.ID – MANTAN Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK berharap permohonan itu bukan modus untuk menghindari suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Menurut Ali, siapapun berhak mengajukan perlindungan ke LPSK. Namun LPSK yang akan menilai kelayakannya.

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” ungkapnya.

Ali juga berbicara soal adanya persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK nantinya akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Kendati demikian dia meyakini bahwa perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya. (*/red)