SIDOARJO, MeRI.CO.ID – PRAKTIK jual beli senjata api (senpi) ilegal di wilayah Blitar-Surabaya kembali menyeruak, kali ini aparat Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sembilan pucuk senpi ilegal jenis rakitan dari berbagai jenis serta ratusan amunisi.
Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku, TS (34) warga Kademangan-Blitar selaku penjual senpi, AS (32) dan EK (45), keduanya warga Bakung dan Wonotirto Blitar yang ditangkap sebagai pembeli. Ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya di Kawasan Blitar-Jawa Timur.
Praktik jual beli senjata api ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus temuan senjata api yang akan dikirim dari Blitar ke Makassar melalui Bandara Juanda, Surabaya.
“Kami awalnya menerima penyerahan temuan senjata api di Juanda. Setelah itu kami kembangkan dan menemukan sembilan pucuk senpi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (24/2/2023).
Sembilan senpi yang ditemukan antara lain jenis senjata kecil revolver hingga senjata laras lanjang jenis sniper. Seluruh senpi itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan polisi, TS merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Pria asal Blitar ini mendapatkan bahan baku senjata api dari media sosial, lalu dirakit menjadi senjata jadi. Senjata inilah yang selanjutnya dijual TS kepada dua tersangka lainnya.
Kusumo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Pihaknya masih terus mendalami untuk mengungkap siapa saja pembeli senpi dari tersangka TS. (*/red)
