MAGELANG, MeRI.CO.ID – SATUAN Resor Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang melakukan penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba yang memimpin penggerebekan mengatakan dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta 5 alat berat jenis backhoe dan 4 unit truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba yang memimpin penggerebekan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus tambang pasir ilegal ini sedang dalam proses penyidikan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (*/red)
