SEMARANG, MeRI.CO.ID – KASUS penyelewengan penjualan BBM tersebut diduga melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sragen akhirnya berhasil dibongkar jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil bak terbuka yang mengisi solar hingga beberapa kali dalam sehari di salah satu SPBU di Jalan Raya Solo-Purwodadi, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Menurutnya, dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa sebuah mobil bak terbuka dan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki bahan bakarnya.
Dia melanjutkan, dari penelusuran diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat seribu liter BBM. Petugas kemudian mengikuti mobil pengangkut Solar tersebut hingga ke sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Mondokan, Kabupaten Sragen.
“Mobil itu ternyata kendaraan ‘pengangsu’ yang bertugas membeli BBM di SPBU,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kamis (2/3/2023). BBM yang sudah dibeli, lanjut dia, dipindahkan ke truk yang sudah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual.
Masih menurut Dwi, dari hasil pemeriksaan diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut.
Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi mypertamina.
Dari kegiatan yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut, kata dia, diketahui sudah sekitar 180 ribu liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Kepada Pertamina, Dwi meminta tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan tersebut. (*/red)
