MALANG, MeRI.CO.ID – BISNIS esek-esek rupanya masih menjadi salahsatu andalan bagi sebagian orang. Meskipun keberadaandan dan praktiknya dengan tegas dilarang oleh pemerintah. Sebagaimana yang dilakukan enam perempuan muda ini, mereka terjaring oleh petugas Satpol PP Kota Malang saat sedang open booking order alias BO.
Keenam pelaku tersebut diamankan ke kantor satpol PP setelah sebelumnya digerebek di sebuah penginapan di kawasan Tlogomas, Kota Malang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, enam perempuan muda yang membuka layanan prostitusi online itu ditangkap pada Selasa (15/3/2023) malam. “Ini yang kesekian kalinya Satpol PP Kota Malang melakukan operasi menjaring pekerja seks komersial yang menjajakan diri secara online,” katanya.
Rahmat mengatakan, enam perempuan yang diamankan masih berusia muda dengan rentang usia 19 sampai 23 tahun. Mereka berasal dari luar Malang, mulai dari Kabupaten Malang, Surabaya, Cianjur, Jawa Barat.
“Mereka rata-rata sudah satu sampai dua minggu beroperasi di Kota Malang,” katanya.
Keenam perempuan muda itu mengaku membuka jasa prostitusi secara online lebih dari satu tahun terakhir. Sekali berkencan mereka mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan.
Keenam perempuan yang terjaring razia, hari ini langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
“Ditindak Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Hari ini langsung sidang Tipiring. Kalau nanti ditemukan tiga kali tertangkap. Maka akan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan,” katanya. (*/red)
