BREBES, MeRI.CO.ID – POLRES Brebes telah menangkap enam pelaku rudapaksa remaja WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pelaku berinisial AF (17), FH (15),DAP (15),AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).

Setelah penangkapan tersebut, polisi kini mendalami proses mediasi yang sebelumnya dilakukan di kantor desa mendamaikan korban dan pelaku. Kepolisian akan mendalami terkait perangkat desa ataupun LSM.

“Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut. Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut,” kata Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa Rabu (18/1/2023).

Kompol Arwansa mengatakan, inisiatif mediasi yang dilakukan tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan menelusuri dan mendalami hingga tuntas.

“Ini secara maraton akan terus kami lakukan pemeriksaan. Kita telusuri dan dalami hingga tuntas,” ungkapnya.

Sempat Didamaikan LSM , Kasus Pemerkosaan Brebes Lanjut Terus, 6 Ditangkap, 5 Anak-anak 1 Dewasa

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosa terhadap WD (15) seorang gadis di sebuah desa di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

Enam pelaku masing-masing AF (17), FH (15),DAP (15),AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18). Mereka ditangkap di rumahnya, Selasa (17/1/2023) malam.

“Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa.

“Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” jelas Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Berhubung para pelaku mayoritas di bawah umur maka pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban berinisil WD (15) juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.

“Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos,” kata dia Selain para tersangka, polisi juga masih mendalami keterangan para saksi. “Ada empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” imbuhnya.

Iqbal menambahkan, Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.

Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” tandasnya. (red/tnc)