Sosialisasi SIMBG yang dilakukan PII
Meri.co.id – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terkait masih banyaknya bangunan yang belum memiliki persyaratan mendirikan bangunan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Maslahat perkantoran Pemkab Pasuruhan yang berada di kompleks perkantoran Raci, Kecamatan Bangi, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/6) siang, oleh PII Kabupaten Pasuruan.
Menurut Ketua PII Jawa Timur Gentur Prihantono mengatakan, bahwa saat ini SIMBG sudah masuk dalam undang-undang dan regulasi, sehingga semua bangunan yang memiliki nilai dan tidak memiliki SIMBG akan menyulitkan bagi masyarakat yang akan membangun.
“Jadi SIMBG ini justru memberikan penilaian terhadap bangunan untuk kerawanan keruntuhan, jadi jika ada bangunan yang akan dilelangkan kepada bank bisa menjadi acuan pada nilai bangunan tersebut,” kata Gentur.
Gentur juga menjelaskan bahwa dalam mengurus SIMBG ini bisa dikenai biaya pembuatan surat, namun pembiayaan tersebut juga melihat dari bangunan gedung, baik bangunan perumahan maupun gedung hingga bangunan gudang.
Sementara itu Ketua PII Kabupaten Pasuruan Hari Santoso menambahkan, bahwa sosialisasi SIMBG ini akan terus dilakun bahkan dirinya akan mulai menyasar hingga ketingkatan kecamatan dan juga kelurahan.
“Sosialisasi ini kami juga mengundang AKD sehingga bisa disosialisasikan di tingkatan paling rendah yakni desa, karena ini akan menyasar di keseluruhan kalangan masyarakat,” imbuhnya.
Dilain tempat, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa penerapan ini sangatlah penting bagi Kabupaten Pasuruan karena dengan ada peraturan baru terkait SIMBG ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.
“Karena PII ini adalah ahlinya di bidang merancang bangunan, sehingga PII juga harus lebih aktif lagi dan jangan hanya menunggu sehingga ada prestasi yang ditunjukkan,” Pungkasnya.(*/red)