LAMONGAN, Asatunet.com – KANTOR PT Padma Tirta Wisesa di Jalan Raya Jombang – Babat no 31B Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, Lamongan, diobok-obok maling.
Pelaku berhasil masuk dalam kantor setelah menjebol tembok bangunan kantor dan ruang kasir.
Pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 373.520.600 dari dalam brankas pada Selasa (24/1/2023).
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, diketahui saat seorang kasir bernama Ria Devi Rahmawati (30) hendak melakukan rutinitas pekerjaan dengan membuka ruang kasir.
Ria terhenyak kaget saat mendapati brankas yang telah rusak dan ruangan dalam keadaan berantakan.
Saksi lalu meminta satpam dan manager untuk datang ke ruangan kasir.
Ops Manajer PT Padma Tirta Wasesa, Angga Kresna (28) didamping petugas satpam, Sony (30) mendapati fakta sebenarnya. Dipastikan pelaku masuk dengan menjebol dinding tembok ruang kasir.
Tembok yang dijebol pelaku hanya berjarak 50 centimeter dari meja kasir. Lubang tembok yang jebol berdiameter 60 centimeter persegi yang bisa dimasuki pelaku.
Angga Kresna kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung ke lokasi untuk mendatangi TKP, ” kata Kapolsek Babat, Kompol Dhany Rahardian Basuki didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (25/1/2023).
Tim Inafis Polres Lamongan telah melakukan olah TKP. Polisi mengamankan barang bukti, brankas yang dalam keadaan rusak, potongan pintu almari dan 2 buah sarung tangan.
Dengan barang bukti yang diamankan, ia berharap polisi berhasil menemukan jejak pelaku.
Pelaku nampaknya sudah merencanakan agar jejak sidik jarinya tidak terdeteksi. Itu bisa dikaitkan dengan ditemukannya 2 buah sarung tangan yang diduga milik pelaku.
Polisi juga tidak menemukan alat yang dipakai untuk membobol dinding tersebut. Yang ada hanya ada jejak 2 sarung tangan yang tertinggal.
Sementara Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) telah melalukan pola alah TKP dengan mencari sidik jari yang ada di beberapa sudut. Baik di meja, kaca dan brankas.
Tim Jaka Tingkir, kini sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. (red/tnc)
