Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD 2026 menjadi Perda. Penetapan tersebut ditandai dengan diketoknya palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat serta penandatanganan Berita Acara Pengesahan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/11/2025).

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri seluruh jajaran anggota dewan dari berbagai fraksi, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati M. Shobih Asrori, beserta para Kepala OPD.

 

Dalam persetujuan tersebut, APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67. Selisih belanja dan pendapatan menghasilkan defisit sebesar Rp415.220.206.793,59, yang ditutup melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama.

 

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Menurutnya, dinamika dalam penyusunan anggaran justru memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Proses pembahasan APBD 2026 merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

 

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo turut menegaskan bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600 miliar. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan tahun mendatang.

 

Meski menghadapi penurunan anggaran, ia menekankan pentingnya kerja sama eksekutif dan legislatif dalam memastikan program strategis tetap berjalan.

 

“Sinergi menjadi kunci utama. Pelayanan masyarakat tetap menjadi fokus pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Rangkaian paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Pasuruan dan pimpinan DPRD. Keputusan ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2025, yang menandai bahwa APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 secara resmi telah disahkan. Penetapan tersebut menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang.(*/red)