Foto : ketiga tersangka dikeler kejaksaan kabupaten pasuruan

 

 

Pasuruan meri.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022-2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam perkara ini tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada IHS selalu Kepala Desa Wonosari, BTW ketua Pokmas TKD, dan BC bendahara Pokmas TKD.

 

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rutandi Gustawirya mengatakan, pada malam ini tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungli PTSL di Desa Wonosari, dimana salah satunya merupakan Kepala Desa Wonosari.

 

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, dan langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka,” kata Rutandi, Selasa (14/7).

 

Lebih lanjut Rutandi menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka awalnya pada bulan Februari 2022 terdapat program PTSL di Desa Wonosari, ketiganya melakukan pungutan kepada 72 warga dengan mengklaim tanahnya merupakan Tanah Kas Desa (TKD)

 

“Modusnya melakukan pungli kepada warga yang diklaim tanahnya merupakan TKD sebanyak 72 bidang,” jelasnya.

 

Bahkan besaran pungli yang diberikan kepada 72 warga mulai dari Rp 10 sampai 30 juta sebagai ganti rugi dan terkumpul uang Rp 1,1 milyar.

 

“Padahal sertifikat dikeluarkan oleh BPN dalam program PTSL, tapi warga suruh bayar lagi dan terkumpul Rp 1,1 milyar,” benernya.

 

Bahkan dari hasil pungli yang dilakukan para tersangka dibelikan kebun apel yang ada di Desa Wonosari, dan telah menghasilkan keuntungan tiap panennya.

 

Kejari selain menahan ketiga tersangka juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 162.540.000 sisa dari Rp 1,1 milyar, dan 6 sertifikat tanah yang belum dibayarkan oleh pemiliknya.

 

 

Akibat perbuatannya ketika tersangka saat ini dititipkan di Rutan llB Bangil untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP.(*/red)