Pasuruan meri.co.id – Perkara tanah waris yang terletak di Desa Curah Duku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut, pasalnya kali ini salah satu ahli waris bernama Anita yang orang tuanya diamankan oleh Polres Pasuruan Kota meminta keadilan seadil-adilnya.
Sebelumnya orang tua Anita yang bernama Asep telah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota terkait kasus premanisme atau pemerasan, Anita mengatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan tidaklah transparan dan menilai adanya hukum yang pandang bulu.
“Kalau kita yang laporan, orang kecil yang laporan pasti lama penanganannya, tapi kalau yang melaporkan orang yang berduit langsung diproses,” kata Anita usai melakukan pertemuan, Rabu (30/4).
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Yunita Panca Metrolina mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi kliennya untuk memperoleh keadilan. Sehingga kliennya bisa mendapatkan payung hukum yang jelas.
“Ini kan perkara tanah, sementara tanah yang ada di kawasan PIER itu milik klien saya. Nah klien saya ini dibohongi padahal gak ada surat pernyataan jual beli tanah. Jadi kami akan meminta agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan gamblang,” ungkap Yunita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa proses ini sudah masuk dalam pengadilan.
“Yang jelas proses ini sudah berjalan, silahkan untuk bukti-buktinya ditunjukan ke pengadilan,” pungkas Choirul.(*/red)
