Pasuruan Meri.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap pelaku tindak pidana penipuan pinjaman online (Pinjol) murah yang dilakukan oleh AK (29) warga Kabupaten Lumajang terhadap 200 orang lebih warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/5) siang.
Pengungkapan ini setelah para korban melaporkan tertipu dengan pinjol murah, namun tagihan terhutang cukup tinggi yang ditanggung para terhutang dengan barang-barang elektronik.
Modus yang dilakukan dengan cara membuat akun para korban, yang selanjutnya korban tidak mengetahui adanya hutang yang lebih besar dilakukan oleh tersangka.
“Para korban ini awalnya tertarik akan pinjol murah, namun dikelabui atas utang barang lain hingga tagihan berlipat,” kata AKP Adimas Firmansyah selaku Kasat Reskrim.
Adimas menambahkan dari hasil penyidikan terhadap kerugian dari enam platform yang dirugikan mencapai 2,6 milyar.
“Kerugian cukup besar dari enam platform mencapai 2,6 milyar,” ucapnya.
Barang bukti dari tersangka yang berhasil diamankan berupa 10 handphone, tabungan, dan penyidik menyangkakan Pasal 378 kuhp ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk perkara terhutang dengan pihak penyedia jasa dari 200 orang lebih korban, penyelesaian bisa dilakukan melalui hukum perdata.(*/red)
