JEMBER, MeRI.CO.ID – RETNO Juwita Sari selaku juru bicara Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta agar bupati menindak tegas para pengusaha yang masih membuang limbah industri atau usaha ke sungai.

Tindakan tegas tersebut diambil agar para pengusaha tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang masih menggunakan air dari aliran sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Sabtu (1/4/2023) dini hari. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Tabroni berharap perda ini bisa menjadi dasar Hukum untuk meningkatkan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah. “Sehingga muncul daur ulang dan desain ulang dari produk produk mereka,” katanya.

Retno meminta perda itu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain. “Konsekuensi dari dilahirkannya peraturan daerah tentunya diikuti anggaran yang memadai. Kami meminta kepada bupati Jember agar perda yang dilahirkan nantinya tidak hanya menjadi macan kertas, melainkan harus didukung dengan anggaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan,” katanya.

Fraksi Nasdem berharap Perda Pengelolaan Sampah tidak hanya diterapkan di pusat kota atau kawasan kota tapi menyeluruh hingga ke tingkat pelosok desa. “Masalah sampah sekarang tidak hanya di pusat kota saja tapi sudah melebar ke tingkat pelosok desa,” kata Retno.

Retno mencontohkan banyaknya masyarakat desa yang membuang sampah ke sungai karena kurangnya edukasi dan pengawasan. Ini menyebabkan banjir karena mendangkalnya sungai yang sudah penuh dengan sampah. “Sampah identik dengan kotoran dan hal-hal yang tak nyaman. Tapi jika dikelola dengan benar sampah justru mamberi manfaat banyak bagi manusia,” lanjutnya.

Nasdem berharap dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah, Pemkab Jember bisa merebut kembali penghargaan Adipura. “Ke depan Pemkab Jember perlu menciptakan Inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga sampah yang selama ini menjijikkan berubah menjadi sesuatu yang dicintai masyarakat, karena memiliki nilai manfaat khususnya dalam pemberdayaan ekonomi,” kata Retno.

Tabroni sepakat Perda Pengelolaan Sampah bisa menjadi salah satu solusi dari menumpuknya permasalahan terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Jember. “Namun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat harus tumbuh dan sadar tentang pentingnya pengelolaan pembuangan sampah,” katanya. (*/red)