JAKARTA, MeRI.CO.ID – MENCUATNYA kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang diketahui sebagai anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat para pegawai harus mulai berbenah diri menjaga sikap.
Sebab, segala hal yang berkait dengan institusi pajak negara tersebut bakal terus disorot publik.
Bahkan, rekam jejak digital yang sudah usang sekali pun bisa menjadi bensin, sehingga isu yang mengikis kepercayaan publik ini akan terus-menerus eksis, salah satunya yang kini berkaitan dengan DJP.
Beredarnya foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub Blasting Rijder DJP misalnya, membuat gaduh lini masa.
Klub BlastingRijder DJP merupakan komunitas para pegawai pajak yang punya hobi mahal mengendarai motor besar.
Belum rampung kasus penganiayaan Mario Dandy dan keganjilan jumlah harta bapaknya, kini masyarakat disuguhkan dokumentasi parade pamer harta para pejabat pajak.
Menyikapi gaduhnya pemberitaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun langsung ambil sikap. Ia menginstruksikan sejumlah poin yang harus dicamkan jajaran Dirjen Pajak.
Pertama, seluruh pegawai Dijen Pajak wajib melaporkan jumlah harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tulis Menkeu lewat akun Instagram @smindrawati dikutip Kilat.com Minggu 26 Februari 2023.
Kedua, Sri Mulyani menginstruksikan agar klub moge BlastingRijder DJP segera dibubarkan.
Menurutnya, gaya hidup mewah nirempati yang dipertontonkan pejabat pajak dapat menimbulkan persepsi buruk bagi institusi.
“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, walau pun moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, namun penggunaan di muka umum tetap menyalahi aturan.
Ia mengingatkan, mengendarai dan memamerkan moge bagi Pejabat atau Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Tentunya instruksi Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menkeu tersebut menjadi perhatian keras bagi para pegawai di DJP. (*/red)
