DENPASAR, MeRI.CO.ID – KEJATI Bali terus mendalami kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Penyidik mendalami penggunaan dana oleh tiga tersangka.
Kepala Kejati Bali, Ade T Sutiawarman mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unud, pungutan SPI hanya di fakultas-fakultas favorit. Namun ada satu fakultas yang mahasiswanya dipungut SPI.
“Dari sekian fakultas yang ada dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan. Kemudian uangnya masuk, kami meneliti penggunaannya,” kata Ade usai jalan sehat bersama Panglima TNI di Denpasar, Rabu (22/2/2023).
Ade mengatakan, auditor PPATK dan OJK yang melakukan penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI itu.
Berdasarkan penghitungan, jumlah pungutan dana SPI itu mencapai Rp3,8 miliar. Dipungut dari 300 lebih mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Rata-rata mahasiswa membayar pungutan SPI sebesar Rp10 juta.
“Ini auditor kami masih bekerja. Kami bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meneliti hal tersebut,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka yakni IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya merupakan pejabat rektorat Unud yang terlibat penerimaan mahasiswa baru.
Unud menyatakan kooperatif terkait penyidikan kasus ini dan menyediakan bantuan hukum bagi pejabat yang menjadi tersangka.
“Universitas Udayana memberikan layanan hukum bagi tiga pejabatnya yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana SPI tersebut,” tutur Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi. (*/red)
