MADIUN, MeRI.CO.ID – LAGI, 2 oknum kepolisian kembali mencoreng warwah kepolisian karena tersandung kasus narkoba. Dua oknum anggota polisi tersebut dari salahsatu Polsek di Kabupaten Madiun dan Surabaya.

Selain kedua oknum polisi tersebut seorang warga sipil juga berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Madiun atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan, kasus itu berawal dari ditangkapnya seorang warga sipil (S), asal Desa Purwosari, Wonoasri, Kabupaten Madiun pada akhir Februari 2023 lalu. Dari S, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tersangka S mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Madiun.

“Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Polsek di Polrestabes Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pembelian 5 gram sabu sabu dengan nominal harga Rp 6 juta,” bebernya.

Anton menerangkan pihaknya sudah menahan ketiga tersangka itu di Mako Polres Madiun. Ketiganya dikenai pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dia mengingatkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak main-main dengan narkoba tersebut. Pihaknya melakukan langkah langkah seperti pengecekan rutin tes urine kepada seluruh personel secara acak.

“Kami juga melakukan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun. Kami sedang menunggu putusan pidana dulu baru dikenakan sanksi kode etik,” pungkasnya. (*/red)