Pasuruan meri.co.id – Buntut panjang pemberitaan kasus dana hibah pokmas yang menyudutkan Rudi Hartono salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang diberitakan beberapa media online nasional di gedung KPK pada Rabu (9/7) yang tidak berimbang dan diduga mengada-ada atas inisial RH yang dikeluarkan oleh juru bicara KPK saat konferensi pers.
Dimana berita tersebut RH yang disebutkan telah diperiksa sebagai saksi atas korupsi dana hibah pokmas DPRD Provinsi Jawa Timur anggaran 2021-2022.
Namun kenyataannya Rudi Hartono yang dimaksud tidak ada panggilan atau surat resmi yang dikirim KPK atas nama dirinya, bahkan dirinya saat itu ada di rumah bersama keluarga.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan penyesalan atas berita media online yang telah menghakimi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas panggilan kasus korupsi yang ada.
“Gimana sekelas media online nasional tidak ada konfirmasi jelas dan langsung menuduh memberitakan anggota saya,” kata Samsul, Kamis (10/7).
Lek Sul sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan atas pemberitaan tidak berimbang dan dianggap menyalahi kode etik jurnalistik, telah melaporkan beberapa media online nasional ke dewan pers kemarin siang.
“Sudah saya laporkan atas pemberitaan tidak seimbang kepada dewan pers media tersebut, sebagai gak kita atas pemberitaan yang merugikan,” terangnya.
Selain itu dirinya meminta hak jawab dan konfirmasi atas berita yang merugikan dan mencoreng nama baik lembaga maupun anggota di media tersebut, dengan berita yang sama atas berita sebelumnya.
“Kita minta hak jawab dan konfirmasi lagi kepada yang bersangkutan, namun beritanya harus sama dengan berita yang pertama,” ucapnya.
Rudi Hartono selaku anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang saat itu mendampingi Ketua DPRD menyampaikan, dengan berita yang viral atas dirinya sudah mencoreng dan merusak nama baiknya yang selama ini dirinya tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan dana hibah pokmas.
“Atas berita yang viral kemarin nama baik saya telah tercoreng dan menjadi viral dituduh diperiksa KPK, padahal saya tidak tahu dana hibah yang dimaksud,” katanya.
Atas pemberitaan yang telah menghakimi atas nama saya dan pengambilan foto saya yang dipampang dalam pemberitaan tersebut akan lakukan proses hukum yang berlaku.
“Hari ini saya akan laporkan ke APH atas tindakan pemberitaan saya tanpa konfirmasi dan foto saya dipampang tanpa persetujuan,” pungkas Rudi.(red)
