Pasuruan, Meri.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya naikan proses penyelidikan ke penyidikan perkara pembangunan gedung TK PKK 2, yang menggunakan anggaran dana desa (DD) tahap lll tahun 2019 Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim, namun hingga kini kegiatan belajar mengajar siswa TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 karena gedung yang dianggarkan tidak pernah dibangun.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa terlapor SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, diduga mencairkan anggaran sebesar Rp160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif.

“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan, modusnya dengan memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Davis, Senin (25/11).

Davis menambahkan untuk kepastian kerugian negara dari proyek fiktif tersebut, satreskrim bekerjasama dengan BPKB Jawa Timur untuk melakukan audit.

“Estimasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp160 juta lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur,” jelas Davis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024, Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Choirul.

Nantinya apabila terbukti melawan hukum penyidik akan menjerat terlapor SG dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*/red)