Pasuruan, meri.co.id- Satreskoba Polres Pasuruan kembali mengamankan PAR (30) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, penangkapan kembali oleh Satreskoba setelah terbukti memiliki barang haram sabu dirumahnya.
Penangkapan tersangka PAR dirumahnya yang berada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka, yang sering melakukan komunikasi dengan orang luar.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan, penangkapan pengedar sabu yang merupakan residivis ini berkat komunikasi baik Polri dengan masyarakat.
“Alhamdulillah masyarakat percaya kepada Polri dalam menindak peredaran narkoba, berhasil ungkap pengedar yang merupakan residivis,” terang Joko, Sabtu (28/6).
Dari hasil penyidikan tersangka, Joko mengatakan perbuatan menjadi pengedar sabu seiring tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat kembali terjerumus ke dunia hitam lagi.
“Tersangka tidak punya penghasilan dan nekat kembali terjerumus dunia hitam narkotika, harus mempertanggungjawabkan perbuatan kembali,” ucapnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 16 poket siap edar, dengan berat 1,188 gram, handphone, alat timbangan, dan plastik klip, dan penyidik menjatuhkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara paling singkat (red)
