MALANG, MeRI.CO.ID – SEKITAR lebih kurang 10 ribuan makam yang ada di Kota Malang ternyata belum diperpanjang izinnya oleh para ahli waris. Hal ini menyebabkan puluhan ribu makam yang tersebar di berbagai Tempat Pemakan Umum (TPU) terancam musnah dan hilang karena tertindih oleh makam-makam baru diatasnya.
Kepala UPT Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Subeadi membenarkan informasi dan keberadaan 10 ribu makam yang ada di Kota Malang tersebut.
“Maksudnya hilang itu, makam lama akan tertindih makam baru secara otomatis. Bahkan nisannya juga bisa diganti milik jenazah yang baru dimakamkan,” ujar Subaedi, Jumat (7/4/2023).
Perpanjangan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemakaman berisi makam yang tidak diperpanjang selama 6 bulan bisa ditumpuk makam lainnya.
“Makanya kami menghimbau ahli waris mengurus perpanjangan izin. Bahkan sosialiasi sering kita lakukan kepada masyarakat, namun tetap saja banyak yang belum mengurus atau memahami pentingnya perpanjangan ini,” tandasnya. (*/red)
