Pasuruan, Meri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dalam mensukseskan Pilkada serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati dan Wakil bupati pada 27 November 2024 nanti, melakukan sosialisasi tahapan-tahapan yang ada kepada semua elemen masyarakat.
Untuk kali ini KPU Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar TPA Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dimana mereka disibukkan dengan pekerjaan hingga kurang mengetahui tahapan Pilkada.
Salah satunya Mariyam mempertanyakan, dimana anak perempuannya telah menikah namun masih berumur 16 tahun, dan pernikahan secara sah dihadapan Negara.
“Apa boleh anak saya nanti memilih saat pilihan, soalnya masih kurang 17 tahun, tapi sudah menikah secara sah,” kata Mariyam, Rabu (31/7) siang.
Permasalahan yang muncul akibat dari kurang informasi yang didapat sehingga KPU Kabupaten Pasuruan memberikan pemahaman apa yang dihadapi di masyarakat.
Mohammad Rois Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan, apabila sudah menikah meskipun masih kurang dari 17 tahun namun sudah menikah, diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan nantinya.
“Kalau sudah menikah meskipun umurnya kurang dari 17 tahun diperbolehkan, nanti ada petugas akan melakukan pendataan kembali,” ucap Rois.
Rois menuturkan pentingnya sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat tahapan-tahapan Pilkada, agar semua masyarakat mengetahui dan memahami apa dan bagaimana masyarakat akan pentingnya Pilkada nanti.
“Dengan sosialisasi akhirnya masyarakat mulai mengetahui tahapan-tahapan yang diselenggarakan KPU, dan semua masyarakat berhak tahu dan bagian dari suksesny gelaran Pilkada serentak ini,” Tutup Rois.
