Pasuruan, Meri.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana penadah kendaraan bermotor hasil pencurian, setelah tersangka MS (42) asal Singosari Kabupaten Malang memposting di sebuah media sosial.

Terungkapnya kasus ini setelah pemilik motor mengetahui ciri-cirinya dan melakukan pertemuan, dan tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan motor tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah menyampaikan, pengungkapan jaringan curanmor ini berkat ketelitian korban, sehingga anggota bisa mengungkap tersangka.

“Awal mula tersangka jual motor di medsos, pemilik mengetahui motornya dan dilakukan pertemuan ternyata tidak bisa menunjukkan surat,” kata Adimas, Kamis (6/2).

Labih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bawah MS (42) membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO).

“Saat ini masih dalam pengembangan kasus yang ada dan melakukan pengen terhadap W,” jelasnya

Barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja saat ini diamankan, dan tersangka MS kini dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.