JAKARTA, MeRI.CO.ID – SUNGGUH diluar dugaan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LHKPN para pegawai pajak, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

“Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala melanjutkan, para ASN bukannya tidak boleh memiliki saham. Hanya saja, aturan yang ada masih belum jelas. Dia mengatakan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak jelas melarang ASN memiliki saham.

“Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan,” tutur Pahala.

Terkait 280 perusahaan, kata Pahala, hal tersebut menjadi berisiko bila perusahaan itu merupakan konsultan pajak.

“Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita,” tuturnya. (*/red)