JAKARTA, MeRI.CO.ID – SATU lagi terkuak kasus yang menjadi viral di media sosial tentang artis berinisial R diisukan terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan resmi soal itu hingga kini. Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menegaskan belum ada aduan yang masuk soal itu.

“Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud, di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ali mengatakan lembaga antirasuah tersebut sangat terbuka bagi masyarakat yang hendak membantu tugas KPK dengan melaporkan soal segala jenis dugaan korupsi.

“Pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK. kami pasti akan menindaklanjuti setelahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama periode 2011 hingga 2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya safe deposit box (SDB) milik Rafael.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael dan menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk. (*/red)