Pasuruan, Meri.co.id – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Menariknya kunjungan mereka dilangsungkan ketika Bawaslu tengah memelototi dugaan pelanggaran netralitas PPDI setelah membuat kontrak politik dengan Rusdi.
Pertemuan itu sendiri berlangsung tertutup di lantai dua Kantor Bawaslu di Kecamatan Gempol. Setelah lebih dari sejam, Rusdi-Gus Shobih meninggalkan kantor Bawaslu, mereka juga didampingi sejumlah politisi Gerindra seperti Akhmad Soleh dan Zakariya.
Rusdi mengaku kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi, namun dia juga tak memungkiri bahwa dalam pertemuan itu dirinya mendapat banyak masukan dari Bawaslu. Terutama menghadapi masa kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan mendatang.
“Pada intinya kami juga menginginkan Pilkada yang sejuk, damai dan riang gembira,” kata Rusdi.
Dia tak memungkiri jika dalam Pertemuan Singkat tersebut Bawaslu juga mengungkap terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ppdi Kabupaten Pasuruan. Dimana sebelumnya organisasi profesi perangkat desa itu kedapatan membuat kontrak politik dengan Rusdi dengan turut serta menyosialisasikan posisi Rusdi dalam kontestasi Pilkada.
“Itu juga jadi salah satu pembahasan. Jadi perlu saya tegaskan bahwa seandainya ada pelanggaran dalam kasus itu yang salah bukan PPDI,” katanya.
Rusdi bahkan mengaku siap pasang badan agar kesalahan itu dilimpahkan kepadanya. Sebab dirinya merupakan salah satu pembina PPDI Kabupaten Pasuruan. “Kalau memang dianggap sebuah kesalahan, maka itu salah saya,” ujarnya.
Dia berani mengatakan itu agar para perangkat desa tidak lagi terbebani dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sehingga saya harap teman-teman perangkat desa tetap bekerja sesuai tupoksi. Lagi pula saya yakin, tidak ada pelanggaran dalam masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran PPDI belum tuntas. Pihaknya belum sampai pada tahapan mengambil keputusan serta rekomendasi dari hasil pemeriksaan.
Arie menyebut kajian hukum masih diperlukan untuk menakar sejauh mana bobot pelanggaran dalam kasus itu.
“Sekaligus kami ingatkan agar dalam masa kampanye nanti tidak ada lagi peristiwa semacam ini, pengerahan perangkat desa, ASN dan sebagainya,” kata Arie.
Mengingat, bobot pelanggaran netralitas akan berbeda ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. “Sementara ini kan masih belum berstatus pasangan calon, belum ada penetapan oleh KPU. Tentu kalau ini terjadi ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, perlakuannya akan berbeda,” beber Arie.
