Massa aksi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dimana mereka meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun. TIMES Indonesia/TINO OKTAVIANO

JAKARTA, MeRI.CO.ID – ANGGOTA Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai perlu kajian yang mendalam soal wacana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Ada gagasan desa bukanlah basis politis, tetapi basis teknokratis. Desa membangun memerlukan kepasitas teknokratis. Durasi 9 tahun bisa membuat seseorang ada di zona nyaman,” kata Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima, Sabtu (23/1/2023).

Politikus PKS itu mengatakan konsep 6 tahun jabatan Kades sudah pas. Tetapi memang dana bulanan untuk para kepala desa dan perangkat desa perlu diperbesar.

“Ini agar efektivitas kerja dapat optimal tetapi seperti di awal, ke depan desa dijadikan basis teknokratis bukan basis politis,” kata dia.

Dikatakan Mardani, ini mesti segera disatukan komandonya, mulai pembinaan, pengelolaan SDM, anggaran, dan evaluasinya.

“Ada masa transsisi dan persiapan. Plus dibuat win win solution. Jika targetnya Desa Membangun, maka inisiatif dan kearifan lokal yang dikembangkan. Tugas Kepala Desa jadi teknokratis memfasilitasi dan mengefektifkan semua sumber daya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. (red/tnc)