Pasuruan, Meri.co.id – Sejumlah aktivis Pasuruan Raya yang tergabung dalam Gerakan Transparasi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) melaporkan 2 perkara dalam pemilihan bupati (Pilbup) 2024 ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11) siang di jalan raya Gempol-Pandaan.

Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh GERTAP berupa ajakan dukungan oleh seorang Kepala Desa, dengan membuat video kepada salah satu paslon yang mengikuti kontestasi Pilbup Pasuruan.

Selain itu juga adanya temuan kampanye oleh Paslon yang melakukan kampanye ditempat ibadah, dimana tempat tersebut dilarang digunakan kampanye yang tertera dalam peraturan yang ada.

Hanan koordinator GERTAP menyampaikan temuan yang merupakan dalam Pilkada ini seorang Kepala Desa yang dianggap tidak netral dengan mengajak dukung salah satu Paslon.

“Kepala Desa di Kecamatan Gondangwetan membuat video dengan mengajak dukung Paslon nomor 2, ini sudah tidak netral dalam Pilkada Bupati Pasuruan,” kata Hanan.

Selain itu Hanan mengatakan calon wakil bupati Shobih Asrori dalam video yang viral, telah melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah.

“Cawabup Gus Shobih telah kampanye di sebuah Musollah, yang direkam oleh seseorang dan ramai saat ini,” terangnya.

Menanggapi laporan dari GERTAP Ketua Bawaslu Arie Yoenianto, akan melakukan kajian dan melengkapi berkas apa yang menjadi temuan oleh aktivis tersebut, apabila memenuhi syarat maka akan dinaikkan prosesnya.

“Kita telah terima 2 laporan dari aktivis GERTAP yaitu netralitas Kades dan kampanye di tempat ibadah, apabila memenuhi syarat akan kita naikan prosesnya,” tutup Arie.